PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah membantah tudingan adanya pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah Juru Parkir (Jukir) di kota Palangka Raya, khususnya di wilayah Taman Wisata Kuliner Sanggumang jalan Yos Sodarso.
Alman P. Pakpahan, kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya bersama staf mengelar jumpa pers terhadap tudingan tersebut di Kantornya komplek Perkantoran Pemkot di Jalan Soekarno, Senin sore (10/07).
Baca juga:
Kemendagri Komitmen Dukung Pelaksanaan PPKSP
|
"Kami membantah tudingan tersebut dan apabila ditemukan silahkan laporkan apabila memang benar ada oknum anggota Dishub, " jelasnya kepada media ini di ruang rapatnya.
Alman menjelaskan, bahwa hal itu sudah dikonfortir dengan memanggil pihak jukir khususnya diwilayah Taman Wisata Kuliner Sanggumang dan pihak pengelola Kuliner yang merupakan salah satu penggiat aktivis masyarakat, Menteng Asmin.
Ada empat jukir yang dipanggil untuk dimintai penjelasan, atas tudingan tersebut dengan disaksikan saudara Menteng Asmin yang melaporkan akan adanya dugaan pungli di pengelolaan Parkir di Kawasan Taman Wisata Kuliner Sangumang, Palangka Raya.
"Keempat jukir tidak mengakui adanya pihak oknum Dishub Kota Palangka Raya, memungut lima puluh ribu tiap malam kepada setiap jukir, " ungkap Alman Pakpahan kepada media ini.
Pada kesempatan itu, Alman Pakpahan memberikan pemaparan bahwa di lokasi Taman Wisata Kuliner Sanggumang, ada dua pengelolaan parkir, yaitu saudara Fredy dan Ormas Fordayak selama ini.
Di setiap bulannya kedua pihak rutin membayarkan iuran pengelolaan parkir yang telah dihitung berdasarkan mekanisme. Itu berdasarkan berapa luas wilayah pengelolaan, dari dua pengelolaan, Fredy satu bulan Rp 1, 3 juta dan Ormas Fordayak Rp 3, 8 juta per bulan.
"Disetiap malam tidak menentu penghasilan para jukir dalam pengelolaan parkir, bahkan bisa minim sekali disaat hari hujan. Hingga nilai yang harus dibayarkan sejumlah uang kepada kas daerah ditetapkan seperti itu, " beber Alman Pakpahan.
Ditempat terpisah, Menteng Asmin menuding adanya pungli yang dapat merugikan PAD kota Palangka Raya tersebut, diduga dari sistim pengelolaan parkir yang ditunjuk langsung oleh satu pengelola secara turun temurun.
Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sehingga dapat memperkaya orang lain dengan menunjuk langsung sistim pengelolaan yang sumber PAD Kota Palangka Raya.
"Saya pernah mengajukan untuk pengelolaan parkir diwilayah itu dengan sanggup membayarkan Rp 10 juta rupiah per bulan, " kata Menteng Asmin.
Pengajuan itu ditolak pihak Dishub Kota Palangka Raya, karena pihak pengelola saat ini rutin dalam membayarkan kewajibannya.
Menteng Asmin, menilai sistim saat ini sudah baku karena tidak bisa meningkatkan PAD dari tahun ke tahun. Seharusnya sistim pengelolaan harus berbadan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara profesional di setiap pengelolaan.
"Saya tekan dan harapkan agar pihak Pemkot Palangka Raya, segera revisi sistim pengelolaan perparkiran dengan Sistim Lelang, sehingga dapat meningkat hasil PAD kota Palangka Raya kedepannya, " tegasnya saat mengelar Koperensi Pers di Cafe miliknya di kawasan jalan Yos Sodarso kota Palangka Raya, malam tadi (10/07).